TRIBUNNEWS.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang meringkus pria inisial A asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten setelah mencuri sepeda motor di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa berawal saat A dan kedua rekannya hendak menggondol kendaraan roda dua.
Saat motor korban dihidupkan, pemilik motor terbangun dan langsung mengejar para tersangka.
"Karena motor korban menggunakan knalpot racing, knalpot suara bising membangunkan korban," tutut Ade di Polsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Begal Sadis Kelompok Akatsuki 2018 di Bekasi: Mabuk Sebelum Beraksi, Konvoi, Acak Cari Calon Korban
Saat dikejar, korban mengetahui pelaku berjumlah tiga orang.
Gagal mengejar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tigaraksa.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke kediaman tersangka A di daerah Lebak.
"Tersangka A ditangkap, sedangkan dua tersangka lain berhasil lolos," ujar Ade.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Harga Pangan di Wilayahnya Tidak Meroket Jelang Tahun Baru 2021
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan dua unit motor lain yang teridentifikasi hasil kejahatan.
Pelaku A pun dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Karena selain ikut aksi mencuri, tersangka A juga berperan sebagai penadah," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi Motor Berknalpot Bising di Tangerang, Korban Terbangun dan Sempat Kejar Pelaku,