Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya antisipasi kerumunan di malam pergantian tahun baru 2021, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sudah memerintahkan jajarannya di tingkat kecamatan untuk menggelar patroli pengawasan area publik atau tempat umum yang biasanya kerap dijumpai kerumunan.
"Satpol PP yang ada di kota kecamatan saya peringatkan untuk melakukan patroli ataupun pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Area publik yang juga kerap terjadi kerumunan seperti Danau Sunter, Pantai Indah Kapuk, BKT Jakarta Timur, kawasan pintu depan dan sekitar Taman Mini Indonesia Indah, bakal jadi sasaran pengendalian ketat.
Baca juga: Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi
Baca juga: ABG 15 Tahun Tusuk Tetangganya Seorang Wanita Pegawai Bank hingga Tewas, Ternyata demi Rampas Ini
Baca juga: Pamit Benahi Jaring, Kakek 78 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Tambak, Sempat Dikira Hilang
Sebab sebagaimana Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 jadi salah satu tanggal penerapan kebijakan pengendalian ketat tersebut.
Kafe, restoran, pusat perbelanjaan, mal maupun tempat usaha makanan lainnya hanya diperbolehkan membuka usaha paling lambat pukul 19.00 WIB. Kegiatan perayaan malam tahun baru juga dilarang.
Arifin berharap upaya pengendalian ketat jajaran Pemprov DKI bisa menyadarkan masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah pada malam pergantian tahun.
"Harapannya masyarakat sebaiknya tetap beraktivitas di rumah supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutupnya.