TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah mengakui pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (5/12/2021), PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Lalu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," ujar Natsir, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saldo Rp 1 Miliar di Rekening FPI
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, sebelumnya membenarkan rekening FPI telah diblokir.
Pemblokiran itu terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (4/1/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekira Rp 1 milyar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebut ada satu rekening FPI yang diblokir.