TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.
Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: WHO Rekomendasikan Jeda Waktu Pemberian 2 Dosis Vaksin Pfizer-BioNTech Antara 21-28 Hari
Baca juga: Alasan Wapres Maruf Amin Tak Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.
"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."
"Sehingga ketika itu rame kami sedang menyusun sebuah Perda tentang Covid, kemudian teman-teman dari DPRD itu menambahkan Pasal 30 tentang bagi mereka yang menolak vaksin itu didenda Rp 5 juta," kata Ariza dalam video yang diunggah kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Tvone, Rabu (6/1/2021).
Ariza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara.
Namun hal itu urung ditetapkan karena penolakan vaksinasi dinilai bukan termasuk tindak kejahatan.
"Tadinya memang sempat ada diskusi, ada sanksi kurungan atau penjara tapi karena ini bukan suatu kejahatan, ini suatu pelanggaran maka kamu sepakat sanksi pidananya berupa denda," papar Ariza.
Adapun penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan sanskinya merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Ibu Kota tetap terjaga.
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza dikutip dari Kompas.com.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya yang Pertama Disuntik Vaksin
Baca juga: Menkes Targetkan Distribusi Vaksin Tahap Pertama Rampung 7 Januari 2021
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rosiana Haryanti)