News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sembuh Covid-19, Direktur Utama RS UMMI Diperiksa Terkait Kasus Rizieq Shihab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RS UMMI Andi Tatat menyampaikan kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memeriksa Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat sebagai saksi terkait dugaan menghalangi memberikan informasi terkait test swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Andi diperiksa setelah sembuh dari terpapar Covid-19.

Hasil pemeriksaan terakhir juga telah dinyatakan negatif.

"Iya Dirut RS Ummi diperiksa. Sudah negatif Covid," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Ia menyatakan Andi Tatat nantinya akan diperiksa bersama sejumlah staf RS UMMI di Polres Bogor.

"Selain itu, beberapa pemeriksaan tambahan terhadap staf RS UMMI di Polres Bogor," tukasnya.

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Dirut RS Ummi Andi Tatat Jalani Perawatan di RSUD Kota Bogor

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.

Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini