TRIBUNNEWS.COM - Saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di masa pandemi Rizieq Shihab, Abdul Qodir, mengaku tidak tahu hubungan antara Rizieq Shihab dengan FPI.
Awalnya, Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menanyakan Abdul yang mengaku menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat.
Acara itu dihadiri Rizieq saat masa pandemi covid-19, terkait dengan lokasi markas FPI.
Abdul pun menyebut lokasinya berada di dalam gang.
Akhmad kemudian menanyakan Abdul terkait siapa Ketua FPI saat itu.
Kemudian, Akhmad menanyakan hubungan Rizieq Shihab dengan FPI.
Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan
Baca juga: Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Ini Penyebabnya
Abdul kemudian mengatakan hubungan Rizieq adalah penceramah.
"Penceramah," kata Abdul di sidang lanjutan kasus kerumunan di masa covid-19 dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Kemudian, Akhmad kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Abdul.
Sempat diam sesaat, Abdul mengaku tidak mengetahui hubungan keduanya.
"Tidak tahu," kata Abdul.
Akhmad pun kembali menanyakan pertanyaan tersebut kepada Abdul.
"Masa' tidak tahu? Katanya dari kecil di Petamburan, tetangga juga?" tanya Akhmad.
Baca juga: Prof Mudzakir Dihadirkan Secara Virtual Sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: Saksi Praperadilan Rizieq Shihab Sebut Tak Ada Warga di Lingkungannya Positif Covid
Akhmad pun kemudian menanyakan Abdul pertanyaan lainnya, antara lain terkait dengan spanduk undangan acara Maulid Nabi.
Abdul pun mengaku tidak pernah melihat spanduk yang dimaksud.
Selain itu, Akhmad juga menanyakan dari mana Abdul tahu ada acara Maulid Nabi tersebut.
Ketika itu, Abdul mengaku tidak tahu.
Akhmad yang bingung pun kemudian menanyakan lagi kepada Abdul.
"Tadi kata saksi hadir di acara Maulid, kok tidak tahu?" kata Akhmad.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Baca juga: Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.