News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Kondisi Karantina Kesehatan Sama Seperti PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). 

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Eva Achjani Zulfa selaku ahli hukum pidana. 

Dalam keterangannya di muka sidang, Eva menjelaskan soal Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal ini tak lain merupakan salah satu pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab hingga ditetapkan tersangka.

"Kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," ungkap dia.

Lanjut Eva, Pasal 93 juga berisi tentang kekarantinaan kesehatan yang merujuk pada kondisi karantina sebuah wilayah baik di darat maupun laut.

Baca juga: Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Namun kata dia, jika dalam persidangan kedua pihak yang berperkara ingin memperjelas pengertian karantina kesehatan, Eva menyebut hal itu bisa dijelaskan oleh ahli epidemiologi 

Tapi berdasarkan pemahamannya, kondisi karantina kesehatan punya keterkaitan dengan peraturan pemerintah daerah.

Kebijakan PSBB dan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya disebut jadi salah satu contoh nyatanya kondisi karantina kesehatan yang telah dijabarkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi ada keterkaitan. Dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB, artinya dalam kondisi kedaruratan kesehatan," ucap Eva.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mempertanyakan produk hukum pemerintah pusat soal adanya kedaruratan kesehatan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, hingga membuat kliennya ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengutip Pasal 93 Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (1) dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Menurutnya ketentuan dalam pasal tersebut memiliki unsur paling penting yakni adanya bukti bahwa terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) bahwa pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Apakah ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang jelas karena akibat kerumunan di Petamburan? Ada tidak? Kan tidak ada. Jadi mutlak buktinya harus ada," kata Kamil Pasha ditemui saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Kata Kamil Pasha, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah menetapkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat, khusus di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat sebagaimana tuduhan kepada Rizieq Shihab hingga membuatnya ditetapkan tersangka.

"Tidak ada pembuktian tentang penetapan di sana terjadi kedaruratan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat, apalagi khusus di Petamburan. Khusus bukan umum, kan wilayah yang disangkakan di rumah Habib Rizieq," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini