Founder JAAN, Femke den Haas, membenarkan bahwa Dede sudah diserahkan kepada pihaknya.
"Kita juga menjelaskan ke dia. Yang bersangkutan sadar jika yang ia lakukan tidak etis. Makanya Dede diserahkan ke kami," katanya saat dihubungi Tribunnews.
Femke menyebut, monyet yang dibeli oleh Nahda berjenis Macaca nemestrina atau beruk.
Beruk sendiri saat ini tidak masuk dalam hewan yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Namun, Femke menjelaskan, di tingkat internasional, beruk sudah termasuk sebagai satwa yang dilindungi.
Baca juga: Viral Video Wanita Ditinggal Teman Pria setelah Disuruh Berteduh, Akui Sudah Punya Firasat Buruk
Baca juga: VIRAL Pria Ini Pesan Hotel Murah Harga Rp 100 Ribu, Rupanya Masih Tahap Renovasi, Ini Ceritanya
Baca juga: Viral Pria Serang Polisi, Tiba-tiba Berhenti di Lampu Merah, Ternyata Pernah Alami Gangguan Jiwa
Meskipun demikian, pemerhati satwa asal negara Belanda ini menegaskan, kegiatan jual membeli hewan liar secara ilegal tidak dibenarkan.
"Kita lihat Dede diantar di jalanan dengan box kardus itu tidak legal dan sangat kejam," lanjutnya.
Femke juga meminta kepada siapa saja untuk tidak 'mengkampanyekan' jual beli satwa liar secara ilegal.
Terlebih satwa yang masuk dalam daftar yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jangan pernah membeli, walaupun merasa kasihan. Lebih baik diserahkan kepada pihak berwenang," tegas Femke.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)