TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi di Bekasi, A (17), divonis 7 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).
A yang memutilasi DS (24), dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver
"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis.
Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020, Kasus Pembunuhan Sadis: Manusia Silver Mutilasi Pria yang Menyodominya
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Mutilasi di Apartemen Kalibata, John Kei Ditangkap Hingga Rizieq Shihab Ditahan
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Setelah itu, timbul kebencian dan niat membunuh.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul.
Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.
Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS
Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan
Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
Selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara"