News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Kekayaan Marullah Matali, Sekda DKI Jakarta yang Baru: Total Rp4,5 Miliar, Punya Puluhan Tanah

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DKI Jakarta yang baru, Marullah Matali. Foto diambil semasa Marullah Matali menjabat Wali Kota Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaaan Marullah Matali, Sekretaris Derah DKI Jakarta yang baru.

Dikutip dari Kompas.com, Marullah Matali bakal dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/1/2021) sore ini.

Pelantikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

"Ya, undangan (pelantikan) pukul 16.00 WIB. Ada undangan tapi terbatas mungkin," kata Taufik. 

Marullah Matali menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saufullah yang meninggal dunia pada 16 September lalu karena sakit.

Baca juga: Sore Ini, Anies Lantik Sekda DKI Terpilih Marullah Matali

Sebelum terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali merupakan Wali Kota Jakarta Selatan.

Sebagai birokrat, Marullah Matali berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, berapa harta kekayaan Marullah Matali?

Dikutip dari laman e-lhkpn KPK, Marullah Matali telah lima kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan pertama disampaikan saat ia menjabat Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual pada 31 Maret 2021.

Kekayaannya saat itu sebesar Rp 2,8 miliar.

Terakhir, ia melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2019 saat ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.

Total hartanya menjadi sebesar Rp 4,5 miliar.

Harta kekayaan Marullah Matali terdiri dari puluhan tanah dan bangunan, mobil dan motor serta sejumlah harta lainnya. 

Berikut rincian harta kekayaan Marullah Matali sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman e-lhkpn KPK, Senin: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.909.630.000

1. Tanah seluas 100 m2 di BOGOR, hasil sendiri Rp. 35.520.000

2. Tanah seluas 525 m2 di BOGOR, hasil sendiri Rp. 20.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 263 m2/270 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 1.250.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 113 m2/200 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 400.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 105 m2/75 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 85.000.000

6. Tanah seluas 100 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 170.000.000

7. Tanah seluas 84 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp. 200.000.000

8. Tanah seluas 84 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp. 200.000.000

9. Tanah seluas 210 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 40.000.000

10. Tanah seluas 1605 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 131.610.000

11. Tanah seluas 1000 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 90.000.000

12. Tanah seluas 792 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp. 70.000.000

13. Bangunan seluas 36 m2 di Bandung, hasil sendiri  Rp. 150.000.000

14. Tanah seluas 257 m2 di Bogor, Hibah Tanpa Akta, Rp. 45.000.000

15. Bangunan seluas 6 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 150.000.000

16. Tanah seluas 9084 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp.560.000.000

17. Tanah seluas 114 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp. 40.000.000

18. Tanah seluas 1079 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 65.000.000

19. Tanah seluas 1180 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 60.000.000

20. Tanah seluas 140 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 72.000.000

21. Tanah seluas 799 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 75.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 504.000.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2008, hasil sendiri Rp. 260.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, hasil sendiri Rp. 4.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2010, hasil sendiri Rp. 230.000.000

4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, hasil sendiri Rp. 7.000.000

5. MOTOR, SUZUKI SEPEDA MOTOR Tahun 2005, hasil sendiri Rp. 3.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 426.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 575.683.045

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.415.813.045

III. HUTANG Rp. 825.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 4.590.813.045

Proses Terpilihnya Marullah Matali

Marullah Matali terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui lelang jabatan. 

Dikutip dari Kompas.com, pada awal Oktober 2020, Anies melakukan lelang jabatan Sekda DKI untuk mencari pengganti almarhum Saefullah.

Tak hanya itu, Anies juga melalukan lelang jabatan untuk dua posisi lain di lingkungan Pemprov DKI, yaitu Deputi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.

Informasi lelang jabatan tersebut diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor 5 tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan lelang jabatan tersebut.

Chaidir menjelaskan, ketiga lelang jabatan itu dibuka secara nasional.

Dengan kata lain, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia yang bertugas di kementerian, lembaga, badan hingga provinsi lain bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut.

“Pengumuman dan pendaftaran berlangsung selama dua pekan dari tanggal 1 sampai 15 Oktober 2020,” ujar Chaidir pada Jumat (2/10/2020), dikutip dari Warta Kota.

Tahapan seleksi terbuka Sekda DKI Jakarta telah berlangsung sejak 1 Oktober 2020.

Kala itu, sebanyak 18 orang ASN mendaftar untuk jabatan sebagai orang nomor tiga di Ibu Kota tersebut.

Para pendaftar kemudian menjalani tes tertulis dan penulisan makalah, asesmen kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara.

Para peserta yang dinyatakan lulus kemudian dibuatkan usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses Tes Penilaian Akhir (TPA) sebagai dasar penetapan SK pengangkatan jabatan.

Setelah proses seleksi, kandidat Sekda DKI Jakarta kemudian mengerucut ke tiga orang.

Mereka adalah Marullah Matali, Penjabat Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dan Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.

Baca juga: Pengusaha Hotel: Beda Istilah PPKM oleh Pusat dan PSBB di DKI Jakarta Bikin Bingung Publik

Ketiga calon Sekda DKI itu lalu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Jokowi-lah yang kemudian memilih sosok yang dianggapnya layak menjadi Sekda DKI terbaru yang kemudian jatuh kepada Marullah Matali.

Hal tersebut dipaparkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Menurut Ariza, proses pemilihan Marullah sebagai Sekda telah melalui mekanisme yang benar dan mengacu pada dua regulasi.

Payung hukum itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Undang-undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini