News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Polisi Tangkap 15 Pemalsu Surat Tes Swab Covid-19 di Bandara Soetta

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 15 orang pelaku pemalsuan surat swab test Covid-19. Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.

"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri mengatakan ada 2 aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.

"Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.

Menurut Yusri, DS yang menerbitkan surat tews swab palsu itu. Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Yusri pun menjelaskan secara rinci bagaimana surat palsu tersebut dikerjakan.

Baca juga: Buronan Pembuatan Surat Palsu Rp 38 miliar Ditangkap Kejagung RI

"Dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang," beber Yusri.

Para komplotan ini, dikatakan Yusri, sudah beraksi sejak Oktober 2020. Mereka memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.

Yusri mengatakan seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis.

Pasal-pasal tersebut mulai dari Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP. Adapun ancaman penjara yang diberikan selama 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini