TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tak hanya mengembangkan kuantitas kamera tilang elektronik atau kamera E-TLE di kawasan DKI Jakarta.
"Tentu kita akan kembangkan bukan hanya dari jumlah kamera, tapi juga dari sisi jenis pelanggaran apa yang bisa ditangkap oleh kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Sambodo menjelaskan soal pelanggaran-pelanggaran yang akan ditangkap oleh kamera E-TLE.
Dia mengatakan, kamera E-TLE sekarang hanya menangkap pelanggaran tertentu saja.
"Misalnya menggunakan handphone, melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai shift belt. Tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," pungkas Sambodo.
Baca juga: Polda Metro: Kota-kota Besar di Dunia Sudah Gunakan Kamera E-TLE untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Diketahui, tahun ini Polda Metro Jaya tengah mengajukan proposal penambahan Kamera E-TLE kepada Pemprov DKI Jakarta. Adapun jumlah yang diajukan Polda sebanyak 50 buah kamera E-TLE.
"Semakin banyak semakin ideal karena kota-kota besar di dunia menggunakan kamera E-TLE untuk melakukan penindakan (pelanggaran) lalu lintas," kata Sambodo.
Menurutnya, kamera E-TLE ini sudah terbukti dalam meningkatkan disiplin lalu lintas.
"Di titik yang dipasang kamera E-TLE ada penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas. Jadi efektifitas ini sangat efektif," katanya.
Rencananya, pemasangan kamera E-TLE, mm akan diimplementasikan kepada pengelola jalan tol dan pengelola TransJakarta.
Sehingga, dikatakan Sambodo, bagi para pengendara yang menyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera.
"Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa tertangkap di kamera," pungkasnya.