Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas.
Yakni dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali per tanggal 11-25 Januari 2021.
Alhasil, sejumlah kegiatan perkantoran hingga rumah makan pun dibatasi, baik jam operasional maupun kapasitasnya.
Sayangnya, selama PSBB ketat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur masih menemukan sejumlah pelanggaran.
Hingga Sabtu (23/1/2021), 121 rumah makan di Jakarta Timur kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Iya benar. Hingga kemarin kami sudah memberi teguran di 121 rumah makan/minum di Jakarta Timur. Selain itu, pihak kami juga membubarkan kerumunan di lokasi tersebut karena jelas melanggar protokol kesehatan, yang kemudian disegel 1x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Dari jumlah tersebut, pelanggaran tertinggi berada di kawasan Pulogadung.
Hal ini lantaran banyaknya rumah makan yang berada di kawasan tersebut.
Sementara untuk perkantoran, telah memberi sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap 2 perkantoran di Jakarta Timur.
"Kalau untuk perkantoran ada 2 ya. Salah satunya ada di Matraman. Karena melanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat, jadi kami segel 3x24 jam," tandasnya.
Atas hal ini, Budhy berharap para pemilik usaha maupun perkantoran lebih patuh pada protokol kesehatan guna kebaikan bersama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 121 Rumah Makan dan 2 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Sementara Langgar Prokes Saat PSBB Ketat