TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta setuju dengan keputusan Pemprov memperpanjang PSBB di ibu kota, selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari - 8 Februari 2021.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini juga selaras dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah pusat, yang sebelumnya juga turut diperpanjang sampai 8 Februari.
Ketua Fraksi PKS Mohammad Arifin menyampaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus alami pertambahan yang cukup tinggi belakangan ini. Sehingga menurutnya perpanjangan PSBB dianggap wajar dan tepat.
"Hari ini kasus covid-19 di DKI bertambah 3.512 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di Jakarta sampai hari ini mencapai 249.815 kasus, sehingga sangat wajar jika Gubernur Anies memperpanjang kembali PSBB," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Apalagi kata Arifin, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam sepekan terakhir tingkat temuan kasus positif memiliki persentase 16,5 persen atau secara akumulatif sebesar 9,8 persen.
Persentase ini disebutnya jauh melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan angka positif tak boleh lebih dari 5 persen.
Baca juga: Perpanjang PSBB, Imbas Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Titik Tertinggi
"Angka itu jauh di atas standar WHO juga menetapkan standar persentase kasus Covid-19 tidak lebih dari 5 persen," kata Arifin.
Berkenaan dengan data tersebut, politikus PKS ini meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari - hari.
"Jangan abai dalam prokes. Memang tidak enak memakai masker, tapi jauh lebih tidak enak lagi jika harus masuk RS karena abai memakai masker," pungkas dia.