News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bahaya, Buntut Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Polisi Sebut Ada Klaster Baru di Pesawat

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 terus dilacak polisi

Buktinya dalam sepekan terakhir, dua kelompok sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Terakhir polisi menangkap delapan tersangka, satu di antaranya masih dibawa umur.

Sebelumnya ada 15 tersangka yang sudah ditangkap, sehingga totalnya menjadi 28 tersangka.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ada Klaster Baru di Pesawat

Polda Metro Jaya sebut akibat pemalsuan surat bebas Covid-19 dalam bentuk hasil swab antigen maupum PCR, ada klaster baru yang bermunculan, terutama di bandara.

"Mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan, tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Pemerintah dan pihak bandara, dikatakan Yusri, telah melakukan upaya dengan pemberlakuan tes swab antigen maupun PCR untuk menekan angka Covid-19

"Tapi oknum-oknum tanpa mereka sadari mencari keuntungan merugikan masyarakat,"

Menurutnya, para pemalsu inilah yang memang harus terus dilakukan penindakan secara tegas.

"Kasihan yang sudah mengikuti aturan akhirnya turun dari pesawat maupun turun dari kereta api yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya," pungkas Yusri.

Baca juga: Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku pemalsu surat bebas Covid-19.

Ada delapan tersangka yang diamankan.

Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua golongan, yakni pembuat sekaligus penjual dan pemesan sekaligus pengguna surat palsu tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini