Tersangka pembuat dan penjual yakni RSH, RHM, MA, dan Y.
Sementara pengguna dan pemesan surat palsu yakni MA (1), SP, DM, dan IS.
Para tersangka yang penjual melakukan modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook.
"Bahkan ada door to door sesama mereka," kata Yusri.
Dari sindikat sebelumnya polisi telah menangkap 15 tersangka sehingga total seluruhnya ada 28 tersangka.
Sindikat 1 Terdiri dari 8 tersangka, surat bebas Covid-19 dibandrol Rp 75-900 Ribu
Polda Metro Jaya kembali menangkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.
Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.
"Kami amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)
Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.
Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.
Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.