TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran penggali makam jadi bagian dari garda penanggulangan Covid-19.
Mereka harus siaga 24 jam untuk memakamkan jenazah yang dinyatakan meninggal karena paparan Covid-19.
Seperti diketahui, setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus dimakamkan maksimal empat jam setelahnya.
Kendati demikian, para penggali diupah cukup tinggi.
Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang khusus memakamkan jenazah korban Covid-19, para penggali diupah Rp 1 juta setiap kali memakamkan jenazah.
Baca juga: Nasib TPU Jombang: APD Bekas Pakai Berserakan, 10 Bulan Limbah Medis Hanya Dibakar
Satu lubang pemakaman, digarap oleh lima penggali.
"Diangarkan 1 juta untuk satu lubang. Satu lubang biasanya lima orang," ujar Kasi Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Nazmudin, di TPU Jombang, Senin (25/1/2021).
Di TPU Jombang, terdapat 10 penggali yang bekerja bergantian.
"Ya jumlah keseluruhan kita 10 orang yang aktif," kata Nazmudin.
Namun, Nazmudin mengungkapkan, pembayaran upah penggali tidak selalu lancar.
Upah penggali menjadi tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 yang dikepalai Wali Kota Airin Rachmi Diany, dan disalurkan melalui Dinas Perkimta.
Baca juga: Potret Pelanggar Protokol Kesehatan di Tangsel Kena Sanksi Sosial, Ziarah ke Makam Korban Covid-19
Pada 2021 ini, dana upah penggali yang masuk dalam biaya tak terduga (BTT), belum kunjung cair.
Pengupahan para penggali pun terpaksa ditalangi dengan berhutang sana-sini.
Kendati mengungkapkan fakta pengupahan, Nazmudin tidak menyebutkan pihak yang dihutangi itu.
"BTT untuk tahun ini sedang kita ajukan. Mudah-mudahan segera-lah agar permasalahan pembayaran tukang gali ini khususnya ini tidak tersendat-sendat. Karena ini kita selama pinjam, cari sana-sini lah untuk talangan pembayaran," jelasnya.
Baca juga: PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejumlah petugas gali TPU Jombang berunjuk rasa dengan membuat poster bahwa mereka belum dibayar.
Nazmudin menyampaikan klarifikasi bahwa keluhan penggali tidak sepenuhnya tepat, karena upah bukan tidak dibayar, melainkan hanya berubah sistem pembayaran.
Penggali yang biasa dibayar harian per lubang, kini menjadi mingguan karena dana yang belum kunjung turun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemkot Tangsel Terpaksa Berhutang Untuk Bayar Upah Penggali Makam Covid-19,