Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp75 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.
"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.
Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sindikat 2 Terdiri dari 15 Tersangka, Surat Bebas Covid-19 Dibandrol Rp 1-1,5 Juta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan surat sehat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Sindikat tersebut berjumlah 15 orang, mereka di antaranya MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.
Berikut sejumlah fakta komplotan pemalsu surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Aksi sindikat terorganisir
Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.
"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan ada dua aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.
"Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.