TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran tidak memberi ampun pada sindikat pemalsu surat bebas Covid-19.
Buktinya dalam sepekan terakhir, dua kelompok sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 berhasil diungkap.
Terakhir polisi menangkap delapan tersangka, satu di antaranya masih dibawa umur.
Dari sindikat sebelumnya polisi telah menangkap 15 tersangka sehingga total seluruhnya ada 28 tersangka.
Sindikat 1 Terdiri dari 8 Tersangka, Surat Bebas Covid-19 Dibandrol Rp 75-900 Ribu
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.
Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.
"Kami amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)
Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.
Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.
Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.
"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.
Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah
Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp75 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.
"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.
Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sindikat 2 Terdiri dari 15 Tersangka, Surat Bebas Covid-19 Dibandrol Rp 1-1,5 Juta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan surat sehat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Sindikat tersebut berjumlah 15 orang, mereka di antaranya MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.
Berikut sejumlah fakta komplotan pemalsu surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Aksi sindikat terorganisir
Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.
"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan ada dua aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.
"Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.
Menurut Yusri, DS yang menerbitkan surat tews swab palsu itu.
Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Yusri pun menjelaskan secara rinci bagaimana surat palsu tersebut dikerjakan.
"Dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang," beber Yusri.
2. Beraksi sejak Oktober 2020.
Sindikat ini beraksi sejak Oktober 2020
Mereka memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.
"Dari pengakuan mereka semua, tapi masih kita dalami lagi kalau sudah beroperasi sejak Oktober 2020 sampai Januari ini sampai ditangkap," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," ungkap Yusri.
Ia menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
Baca juga: Gunakan APD Level 3, Awak Bus Sekolah Sudah Evakuasi 13.954 Pasien Covid-19,
Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.
"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.
Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.
"DS punya PDF sebagai contoh, kop surat farma tex dan dokter-dokter lain. PDF nanti DS ketik sesuai pesanan orang pesan rapid test antibody dan diketik sesuai dengan data pribadi penumpang. Bisa antigen sama PCR," ungkap Yusri.
3. Raup Untung Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan menurut pelaku dalam sehari sindikat tersebut bisa membuat 20 sampai 30 surat bebas Covid-19 palsu tergantung permintaan.
Mulai dari bentuk rapid test antigen atau swab PCR sesuai permintaan dari calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Yusri, para sindikat sudah menipu sekira 200 penumpang.
"Sekali lagi kami tidak percaya soalnya kalau sehari sampai 30 surat dihitung bisa ribuan orang sudah," sambung Yusri.
Soal harga, satu surat rapid test antigen dan swab PCR dihargai sangat bervariasi.
Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta tergantung destinasi penumpang dan surat yang diinginkan.
"Kalau kita ambil saja 500 orang saja, itu sudah sampai Rp 1,5 miliar keuntungannya," sambung Yusri.
4. Komplotan Tawarkan Jasa Secara Langsung di Bandara Soekarno-Hatta
Sindikat pemalsu surat sehat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta menawarkan jasanya secara langsung kepada para penumpang pesawat terbang.
Tidak menggunakan cara lama seperti melalui media sosial, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kalau komplotan tersebut menawarkan secara langsung.
"Beda sama kasus yang kami ungkap di Polda tiga orang itu menawarkan lewat media sosial, tapi ditawarkan langsung dan ada yang berperan cari pelanggan," terang Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Sebab, 15 tersangka yang diamankan semuanya pernah dan memang masih aktif bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Atasi Krisis Makam, DKI Beli 3,3 Hektare Lahan, Mampu Tampung 8800 Jenazah Covid-19
Jadi, lanjut Yusri, mereka menawarkan secara langsung kepada penumpang yang sedang antre untuk melakukan rapid test antigen atau swab test PCR.
"Jadi mereka itu nongkrong nungguin calon penumpang yang antre mau tes Covid-19. Nanti ditawarkan satu-satu," kata Yusri.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020 pertumbuhan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta cukup bertambah secara drastis.
Terutama saat mendekati malam pergantian tahun yang telah diberitakan terjadi antrean yang mengular di tempat rapid test antigen dan swab PCR.
"Karena kan sempat antrean panjang banget menjelang akhir tahun, makanya di situ mereka melancarkan aksinya," terang Yusri.
"Dari pengakuan mereka semua, tapi masih kita dalami lagi kalau sudah beroperasi sejak Oktober 2020 sampai Januari ini sampai ditangkap," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
5. 15 pelaku kena pasal berlapis
Kini ke 15 pelaku sudah mendekam di tahanan.
Mereka disangkakan pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut mulai dari Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP.
Adapun ancaman penjara yang diberikan selama 6 tahun penjara.
6. Nasib ratusan penumpang surat bebas Covid-19 palsu
Ratusan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta terciduk menggunakan surat bebas Covid-19 palsu.
Lantaran, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar komplotan pemalsuan dokumen surat bebas Covid-19 palsu.
Didapati 15 tersangka yang sudah memalsukan ratusan diduga sampai ribuan dokumen surat sehat bebas Covid-19 sejak bulan Oktober 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, diduga besar para penumpang mengetahui kalau surat yang digunakannya adalah palsu.
"Masih didata semua dari 213 orang didata, kemungkinan akan kita lihat ditindaklanjuti lanjuti apakah akan dipanggil. Karena kami dalami lagi hampir rata-rata penumpang tahu, karena suratnya enggak tes," jelas Adi di markasnya, Senin (18/1/2021).
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan bila diadakan pemeriksaan bisa ratusan sampai ribuan penumpang.
"Kita lihat nanti hukumnya seperti apa, ya kalau dipanggil mungkin saja untuk ambil kesaksian. Nanti mungkin kita tes kalau negatif atau ternyata positif dilanjuti lagi," terang Alexander. (tribun network/thf/rez/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)