TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku yang menjambret anggota marinir, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020.
Pelaku yang terakhir ditangkap yakni DJ yang buron sejak Oktober 2020.
Sampai pada akhirnya DJ ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Seorang Pelaku Begal Pesepeda Kolonel Marinir, Kakinya Dihadiahi Timah Panas
Berdasarkan keterangan para pelaku, ada 10 lokasi yang pernah menjadi saksi tindakan kriminalnya.
Berikut ini 10 lokasi penjambretan tersebut, berdasarkan laporan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat;
1. Flyover atau jembatan layang Senen, Jakarta Pusat.
2. Di dekat lampu lalu lintas Kota Tua, Jakarta Barat.
3. Di depan Mal Gajah Mada, Jakarta Barat.
4. Sekitar Taman Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
5. Wilayah Sektor 5 Bintaro, Tangerang Selatan.
6. Wilayah Meruya, Jakarta Barat.
7. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
8. Area Jalan Panjang, Jakarta Barat.
9. Kawasan Jalan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
10. Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Itu yang para tersangka ingat. Kami yakin masih ada lokasi yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat merilis kasus tersebut, Selasa (26/1/2021).
Satreskim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menangkap pelaku berinisial DJ (31), yang merupakan buronan sejak tiga pelaku lainnya berhasil diamankan lebih dulu.
Dia ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (24/1/2021).
Pelaku DJ merupakan buronan sejak aksinya yang berlangsung pada 26 Oktober 2020.
"Kami berhasil tangkap satu pelaku yang buron, di mana kejadian ini bermula pada 26 oktober 2020, pukul 6.45 WIB, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, telah terjadi aksi upaya tindak pidana jambret," kata Burhan, sapaannya.
Hal ini diakui pula oleh DJ, seingat dia aksi penjambretan yang dilakukan kelompoknya terjadi 10-11 kali.
Seluruh korbannya adalah pesepeda.
"Kami lakukan pengembangan yang bersangkutan telah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan," beber Burhan.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, DJ mendapatkan luka tembak di kedua kakinya.
Bekas luka tembak itu diperban.
DJ yang mengenakan masker pun terpaksa duduk di kursi roda saat menghadiri rilis kasusnya, di Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat DJ dengan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, tiga pelaku atau rekan DJ telah diamankan lebih dulu pada akhir 2020.
Kini, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjambret Anggota Marinir Kerap Melancarkan Aksinya di 10 Lokasi Ini,