News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Penuhi Gaya Hidup dari Make-up hingga Pulsa, 4 Gadis Terlibat Prostitusi di Tanjung Priok

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online.

Laporan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.

Empat gadis belia berusia belasan tahun terlibat dalam lingkaran hitam prostitusi.

Mereka menjadi korban dari praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh seorang mucikari bernama Rama (19).

Keempat remaja tersebut ditawarkan dengan tarif jutaan rupiah kepada pelanggannya yang berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.

Menyikapi fenomena gadis remaja yang dijajakan sebagai PSK, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengungkapkan bahwa hal tersebut tak terlepas dari kebutuhan sosial yang dimiliki para gadis tersebut.

Baca juga: Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan

Baca juga: Muncikari Prostitusi Gadis Belia di Tanjung Priok Diupah Jutaan Rupiah, Pelanggannya dari Pengusaha

Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe menuturkan, anak-anak di bawah umur ini bersedia melayani nafsu pria hidung belang hanya karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya.

Mereka butuh uang lebih untuk membeli hal-hal seperti pakaian, pulsa, hingga kosmetik.

"Mereka hanya ingin semua kebutuhan mereka bisa terpenuhi. Termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya."

"Seperti kebutuhan untuk membeli pakaian, mengisi pulsa, kemudian make-up, dan sebagainya," kata Henny di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

"Itu menjadi kebutuhan yang memotivasi mereka untuk melakukan hal-hal yang ternyata memang bertentangan," sambungnya.

Baca juga: Putus Sekolah, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Mucikarinya Pasangan Suami Istri

Berkesinambungan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, pergaulan dan kehadiran orang tua juga dianggap Henny menjadi faktor lain yang membuat gadis-gadis tersebut terjun ke lingkaran hitam prostitusi.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan."

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

Henny menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Beriringan dengan itu, LPAI juga berperan penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Sunter, Mucikari Masih Berusia 19 Tahun, Jual 4 Korban

"Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polsek Tanjung Priok, muncikari Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.

Usai diperiksa, keempat PSK diserahkan ke LPAI untuk mendapatkan pemulihan.

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPAI: Kebutuhan Make-Up hingga Pulsa Memotivasi Gadis Belia Terjun ke Lingkaran Hitam Prostitusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini