TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa liar langka.
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Y.
"Ada 7 binatang langka, satu bayi orangutan dengan nama latin Pongo Abeli. Kemudian ada tiga ekor Burung Beo Nias (Gracula Robusta), tiga ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Yusri mengatakan Y menyimpan dan memelihara memperniagakan satwa yang dilindungi ini, kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di media sosial di antaranya FB dan WA grup.
"Yang bersangkutan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa, tapi di dalamnya itu adalah ada binatang yang dilindungi," tambahnya.
Baca juga: OTT Perdagangan Satwa Liar Rp 6,3 Miliar, Polda Aceh Sita Sisik Trenggiling, Kulit, Tulang Harimau
Dikatakan Yusri, setiap ekor binatangnya dijual Y dengan mengambil untung Rp1 juta hingga Rp10 juta. Y mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak Agustus 2020.
Dalam proses penangkapan, Yusri mengatakan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Karena kita masuk dalam komunitas itu dan kita memesan di sana. Keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga yang disampaikan di situ," kata Yusri.
"Inilah yang kemudian penangkapan pada saat melakukan penggerebekan, karena memang kita terus terang memesan, juga datang barang tersebut, kemudian kita melakukan penangkapan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Adapun ancamannya yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.