Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Cluster Vinifera Residence, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, merupakan salah satu reseller atau penjual produk kosmetik ilegal.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek pabrik kosmetik tersebut.
Pantauan TribunJakarta.com pada, Jumat (29/1/2021) pabrik pembuatan kosmetik ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsi menjadi tempat memproduksi produk kosmetik ilegal.
Yusri menjelaskan, jenis kosmetik ilegal yang diproduksi merupakan masker wajah kemasan dijual tanpa memiliki izin edar baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," tegasnya.
Tersangka dalam kasus ini berinisial CS, dia merupakan pemilik sekaligus peracik masker wajah kosmetik ilegal.
"Tersangka yang kita tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," tegasnya.
Tersangka kata Yusri, sudah kurang lebih tiga tahun menjalani bisnis produksi kosmetik ilegal. Distribusinya dilakukan secara online melalui media sosial.
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah bukan hanya di Bekasi," ucapnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi diantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi,
Penulis: Yusuf Bachtiar