TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - CS Pemilik dan peracik masker ilegal di Jatiasih, Bekasi ternyata hanya warga biasa, tidak memiliki keahlian khusus.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, tersangka merupakan pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.
"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
Sama dengan CS, semua karyawan yang bekerja dengan tersangka, hampir semua bukan berasal dari pekerja ahli di bidang kecantikan atau semacamnya.
"Karyawannya tidak ada yang memiliki sertifikat atau dokter (kecantikan), tidak ada, ini masih (dugaan) awal bahwa mereka semua ini otodidak," terangnya.
Masker Ilegal Dicampur Tepung Beras
Campuran bahan baku yang digunakan lanjut Yusri, bermacam-macam.
Mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.
"Ini masih kita dalami, bahan campurannya dari mana, dari mana mereka memperlajari, karena kami belum banyak lakukan pemeriksaan ke mereka," tegasnya.
Lokasi pabrik pembuatan masker terletak di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.
Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.
Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.
Polisi Pastikan Masker Belum Kantong Izin Edar dari BPOM
Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.
Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.
"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Polisi Minta Lapor Jika Pernah Pakai Makser Ilegar dari Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengimbau warga agar segera melapor ke polisi jika pernah menggunakan produk masker ilegal buatan pabrik di Bekasi.
Terlebih lanjut dia, bagi masyarakat yang merasa terkena dampak buruk setelah menggunakan produk masker yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Makanya kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Yusri mengungkapkan, produk tanpa izin edar sangat dikhawatirkan membahayakan konsumen.
Apalagi, produk tersebut berkaitan dengan kosmetik.
"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.
Selain tersangka utama, polisi mengamankan sejumlah karyawan dan reseller produk masker ilegal sebanyak 11 orang.
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," ujar Yusri. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)