News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipimpin Irjen Fadil Imran, Polda Metro Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Berbagai Macam Jenis

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan narkoba yang diungkap selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan narkoba yang diungkap selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyebut barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 217,45 kilogram, ganja seberat 801,49 kilogram, pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir, dan tembakau gorilla seberat 1,37 kilogram.

"Ini adalah hasil pengungkapan gabungan, baik yang dilakukan bersama Satuan Tugas Khusus Polri kemudian Polda Metro Jaya dan satuan narkoba Polres jajaran," unar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/1/2021).

Barang haram tersebut, Fadil mengatakan, dibakar dengan suhu yang tinggi menggunakan alat incinerator.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar habis terbakar.

"Barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar," kata Fadil.

Adapun peredaran narkoba, ditambahkan Fadil, masih terus terjadi yang dilakukan oleh jaringan nasional dan jaringan internasional.

Baca juga: KRONOLOGI Selebgram AK Ditangkap karena Kasus Narkoba, Akui Pertama Kali Pakai Sabu

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengungkap peredaran narkoba jaringan nasional dan internasional guna menciptakan Jakarta yang bebas narkoba.

"Polda Metro Jaya dan jajaran bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Jakarta yang zero narkoba," kata Fadil

Acara pemusnahan tersebut dihadiri Wagub DKI Jakarta Riza Patria, perwakilan Puslabfor Polri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Majelis Ulama Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini