TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku kubu termohon menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek beberapa waktu lalu.
Praperadilan ini menyangkut dalil pemohon yang menyatakan bahwa penangkapan Khadavi tidak sah secara hukum.
Pada pokok keterangannya, ahli menjelaskan soal beda definisi tangkap tangan dan penangkapan.
Baca juga: Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI
Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua menjabarkan bahwa tangkap tangan adalah peristiwa di mana barang bukti melekat pada seseorang yang disuga pelaku pidana.
"Tertangkap tangan adalah suatu pristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Andre dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi tangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah.
Surat perintah bisa disusul kemudian.
Namun penangkapnya harus segera menyerahkan orang yang ditangkap berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor kepolisian terdekat.
Jika penangkapnya adalah seorang anggota polisi, maka dia hanya perlu melaporkan kondisi itu ke satuannya atau atasannya.
"Jadi didalam pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," kata dia.
Tangkap tangan kata dia berbeda dengan penangkapan. Definisi tangkap tangan adalah tindakan spontan atas kesadaran hukum penangkap.
Sedangkan penangkapan punya rangkaian proses hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib.
"Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana. Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti dulu baru dilakukan perintah penangkapan. Penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya," jelas dia.
"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," imbuhnya.