News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Curi 297 Kilogram Ikan Cakalang di Kawasan Muara Baru

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti karung berisi 297 kilogram ikan cakalang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pemuda masing-masing bernama Ariev (27), Haki (20) dan Sukarna (23) pada Kamis (4/2/2021) kemarin. 

Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian ikan cakalang seberat 297 kilogram.

Mereka mencuri dari sebuah gudang milik PT Pahala Bahari Nusantara, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. 

Baca juga: Ingin Punya Handphone, ABG Berusia 14 Tahun Nekad Mencuri

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan pengungkapan itu bermula usai ada laporan dari korban berinisial R (40) yang kehilangan 297 kilogram ikan cakalang.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mencurigai 4 orang laki-laki yang saat itu sedang membawa karung berisi ikan,” ucap Seto, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Seorang Pria di Ogan Ilir Kepergok Mencuri Emas dan Uang Rp 8,3 Juta, Pelaku Kabur ke Hotel

Aparat kepolisian lalu melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang dicurigai tersebut.

Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan satu dari empat pelaku berhasil melarikan diri.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 karung berisi ikan cakalang dengan berat 297 kilogram seharga kurang lebih Rp 7,4 juta," kata Seto.

Baca juga: PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan

Seto menambahkan ketiga pelaku telah mengakui bahwa 297 kilogram ikan cakalang itu didapat dari hasil mencuri di depan Gudang PT. Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru. 

Adapun barang bukti yang disita yakni 13 karung berisi ikan cakalang seberat 297 kilogram.

Selain itu Polisi juga menyita 1 unit motor Yamaha Mio yang dipakai saat beraksi. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mereka dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Curi 297 Kilogram Ikan Cakalang, Tiga Pemuda di Muara Baru Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini