TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Dilansir ppid.jakarta.go.id, keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur Imlek ke-2572 pada 2021 ini.
Hal ini terlihat dari rekap kasus per 7 Februari 2021, ada sebanyak 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus.
Sedangkan total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6%.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 22 Februari 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Februari 2021
Sejauh ini, ada sebanyak 33% kasus positif aktif di Jakarta merupakan pasien bergejala sedang, sampai dengan kritis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali Wisma Atlet atau rumah.
Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi terkendali di DKI Jakarta sebesar 43%.
Namun, Pemprov DKI tetap harus bekerja keras mengingat klaster keluarga terus meningkat yakni sebanyak 612 kasus dengan 1.643 kasus positif teridentifikasi pasca libur Natal dan Tahun Baru (data 3-31 Januari).
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan kepada warga yang khususnya akan menjalani libur Imlek, angka kenaikan kasus selalu terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang.
Menurut Anies, kasus positif biasanya naik dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.
"Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial."
"Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies.
Anies juga menjelaskan dengan adanya partisipasi publik secara komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.