TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menjelaskan harapan kliennya soal gugatannya ke pemerintah terkait penggusuran bangunan dalam proyek Tol Depok-Antasari.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor.
Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan.
"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," sambungnya.
Baca juga: Gugat Pemerintah, Pihak Tommy Soeharto Sebut Tak Dilibatkan dalam Ganti Rugi Proyek Tol Desari
Adapun penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017.
Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," pungkasnya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.
Sementara dari perwakilan tergugat, ada tiga pihak yang tidak hadir, yakni Kementerian ATR, PT. Citra Waspphutowa, dan PT Girder Indonesia.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.
Gugatan Tommy Soeharto terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020.
Tergugat dalam perkara ini di antaranya, Kementerian ATR/BPN kanwil BPN DKI Jakarta, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.
Kemudian, sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan KPP Pratama Jakarta Cilanda, dan PT. Girder Indonesia.