News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Rhoma Terjerat Narkoba

Polisi Belum Izinkan Ridho Rhoma Dibesuk Keluarga, Ini Alasannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditangkap atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma belum dijenguk pihak keluarga.

Putra si raja dangdut, Rhoma Irama ini masih diperiksa kepolisian dalam rangka mengumpulkan keterangan dan bukti baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma belum bisa dijenguk keluarga karena adanya pengurangan jadwal besuk.

Baca juga: Seandainya Ridho Rhoma Tak Ditangkap Polisi, Rhoma Irama: Bisa Overdosis

"Hingga saat ini belum. Karena faktor pandemi jadi kami kurangi jadwal besuk," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan sudah ada rencana dari keluarga untuk menjenguk Ridho Rhoma.

Namun, polisi belum mengizinkan hal tersebut karena Ridho masih menjalani penyidikan dan situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan protokol kesehatan tetap dijaga.

Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Sikap Ridho setelah Ditangkap karena Narkoba: Nelpon Saya Nangis Luar Biasa

"Memang dari keluarga yang bersangkutan sudah berupaya untuk menjenguk. Tapi belum kami izinkan, karena masih diperiksa oleh penyidik. Kami juga melihat situasi pandemi Covid-19 yang mewajibkan semua anggota dan yang bersangkutan untuk taat protokol kesehatan," kata Yusri.

Baca juga: Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Ridho Rhoma ditangkap karena kepemilikan tiga butir pil ekstasi yang ditemukan polisi saat penggeledahan.

Atas kasus itu, Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini