TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kecewa dengan sikap Komnas HAM pada sidang gugatan praperadilan soal dalil penangkapan tidak sah.
Komnas HAM sendiri merupakan satu dari tiga Tergugat dalam permohonan praperadilan keluarga Khadavi. Tapi, sejak sidang perdana digelar hingga pembacaan putusan, Komnas HAM selalu absen.
Padahal kubu Keluarga Khadavi ingin mengetahui temuan dari Komnas HAM dalam kasus penangkapan tersebut.
"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Diketahui gugatan praperadilan dalil penangkapan tidak sah yang diajukan kubu keluarga Khadavi, ditolak hakim tunggal PN Jaksel.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Kurniawan berharap rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak terkait. Tim hukum Khadavi juga akan mengawasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," ucap dia.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Soal Dalil Penangkapan Polisi Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarha M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis
Putusan itu dibacakan Hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah. Penangkapan itu juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga dalil Pemohon soal tangkap tangan tidak tepat.
"Menimbang bahwa tindakan Termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan Pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan Pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Ahmad membacakan putusan.
Adapun dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, Pemohon menguggat tiga pihak yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.