Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 belum menunjukkan angka penurunan yang signifikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 tak kunjung turun.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Adapun PPKM Mikro akan mengakselerasi peran pemerintah daerah dan tingkat RT-RW untuk turut andil mengendalikan penurunan kasus positif Covid-19.
Baca juga: Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan saat ini pihaknya sudah bersiap untuk memberlakukan PPKM Mikro.
Ia segera menerbitkan peraturan daerah untuk diteruskan oleh pihak-pihak yang akan terlibat dalam PPKM Mikro.
”Kami sudah berkoordinasi dengan dinas dan pihak terkait untuk penanganan Covid-19. Satu di antara bentuk tindaklanjut adalah menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan resminya, Selasa (9/2021).
Baca juga: Komplotan Pembuat dan Pengedar Dolar AS Palsu di Tangsel Ditangkap, Polisi Sita 1526 Lembar Dolar AS
Nantinya PPKM Mikro di Tangsel akan menguatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan tingkatan wilayah. Pengiatan peran Satgas Covid-19 akan berfokus di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT-RW.
“Pemerintah Kota Tangsel akan mengkaji juga soal penganggaran dan mekanisme kerja Satgas Covid-19 dalam PPKM Mikro. Selain itu, kami juga membentuk mekanisme pendistribusian bantuan sosial kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro," jelas Airin.
Pemkot Tangsel memastikan PPKM Mikro akan berjalan sesuai arahan dan instruksi yang dikeluarkan Kemendagri.
Satu di antaranya aturan untuk membatasi orang yang berkumpul tidak lebih dari tiga orang.
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
Kemudian, Airin juga akan menggiatkan penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya
“Kami akan batasi jumlah perkumpulan orang. Selain itu, Satgas akan menggiatkan kembali penegakkan protokol kesehatan di wilayah RT/RW. Bagi para pelanggar akan kami beri sanksi yang lebih berat,” Tegasnya.
Sejak PPKM diberlakukan di Tangsel pada Januari lalu, peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.
Hal itu juga berdampak pada meningkatnya angka kesembuhan Covid-19 di wilayah Tangsel.
Berdasarkan kumulatif insiden kasus baru, angka positif Covid-19 menunjukkan penurunan dan tingkat kepatuhan terhadap terhadap protokol kesehatan naik sebesar 80 persen.
”Persentasenya, untuk angka kematian turun menjadi 4,68 persen. Angka tersebut cenderung menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen. Sementara angka kesembuhan juga meningkat dalam dua minggu terakhir,” papar Airin.