News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman: Meresahkan Masyarakat Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tindakan dari Aisha Wedding tersebut meresahkan masyarakat hingga melukai upaya penghapusan diskriminasi gender. 

"Tindakan yang dilakukan penyelenggara Aisha Wedding, bukan hanya meresahkan masyarakat. Tetapi melukai sendi-sendi upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul dan sengaja disuburkan oleh pihak yang tidak patuh pada Kebijakan Nasional dalam rangka upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama perempuan dan anak," ujar Ninik, kepada Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021). 

Menurut Ninik, perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. 

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings) (Via Kompas TV)

Namun, penawaran dari Aisha Wedding dianggap Ninik merusak tatanan kaum muda Indonesia. 

Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan

Apalagi saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, hingga perdagangan anak melalui perkawinan. 

"Tindakan ini dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan kejahatan terhadap UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak," kata Ninik. 

"Kepolisian harus pro aktif mengusut tuntas terkait hal tersebut. Tidak harus menunggu pelaporan masyarakat," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.

Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.

Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding organizer) ini.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.

Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."

Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini