News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Libur Tahun Baru Imlek, Belum Ada Peningkatan Jumlah Penumpang Kereta Api

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). PT KAI melakukan uji coba tes GeNose C19 sebagai alat pendeteksi Covid-19 kepada calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu, Yogyakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero), belum melihat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) secara signifikan menjelang libur tahun baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini masih belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh menjelang libur tahun baru Imlek.

Menurut Joni, tidak terlihatnya peningkatan jumlah penumpang KA jarak jauh ini kemungkinan karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga tidak banyak yang melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca juga: Mengapa Tahun Baru Imlek Identik dengan Warna Merah dan Kuning? Ini Penjelasannya

"Mungkin masyarakat masih ragu untuk melakukan perjalanan. Tetapi kita belum tahu, karena hari ini masih ada waktu untuk memesan tiket KA jarak jauh untuk perjalanan besok," ucap Joni saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Menurut Joni selama libur tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021, ada beberapa ketentuan baru untuk penumpang KA jarak jauh mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi dalam Negeri dan Internasional.

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terdapat ketentuan baru dalam SE baru ini. Ketentuan baru tersebut terkait masa berlaku rapid test, PCR test dan GeNose selama periode libur panjang atau libur keagamaan.

Adita menyebutkan, khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.

"Kemudian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa akan dilakukan random test rapid test antigen atau GeNose test, bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini