TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah keluarga eks Wamenlu era Presiden SBY, Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri mengatakan bahwa ada tiga laporan kepolisian dari yang bersangkutan dengan objek yang berbeda.
"Yang pertama LP adanya satu modus operandi ini masalah tanah, yang sekarang ini masih kita proses kita sudah bisa tahu TKPnya adalah satu bidang tanah di daerah Pondok Indah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Dino Patti Djalal Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah Penipu Ibunya
Modus operandi dalam kasus ini, dikatakan Yusri, adalah tawar-menawar dengan membeli tanah dari orangtua Dino, kemudian mengubah identitas dengan meminjam sertifikat.
Selanjutnya mengubah identitasnya sesuai dengan nama pelaku untuk masuk ke sertifikat hak milik.
"Ini masih berproses tapi tersangkanya sudah kita ketahui, dan kita lakukan pengejaran," tambahnya
Kemudian laporan kedua, dikatakan Yusri, yakni soal rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Modusnya sama dengan kasus pertama.
"Yang kedua belum sempat terjadi, tapi pemalsuan itu sudah ada. Jadi kepemilikan ini belum sempat berubah, tapi sudah ada ini masih berproses jalan juga dan tersangka sudah ditahan pemalsuan KTP, tapi karena masih berproses dan waktunya sudah habis akhirnya ditangguhkan," tambah Yusri.
Baca juga: Temui Menteri ATR, Dino Patti Djalal Dapat Jaminan Komplotan Mafia Tanah Rumahnya Dikejar
Adapun proses kedua kasus ini, dikatakan Yusri, sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi statusnya masih P-19 atau ada perbaikan.
Kemudian, Yusri mengatakan laporan ketiga dalam kasus ini objeknya yakni rumah keluarga Dino di kawasan Cilandak Baru, Jakarta Selatan.
"Memang ada beberapa aset dari ibu atau ortu Dino ini. Jadi sertifikat ini sama dipalsukan data aslinya yang sekarang sudah dimiliki orang lain. Ini LP sudah masuk dan akan kita lakukan penyelidikan," tambah Yusri.
"Darimana bisa tahu, karena ada anggota yang datang ke sana, menyampaikan ke Dino Patti Djalal bahwa ada asetnya yang sudah berubah kepemilikan padahal itu sebenarnya milik daripada ibu atau ortu Dino. Ini yang masih kita dalami LP ketiga," pungkasnya.