News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Boncu Si Begal Kambuhan yang Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek Tanjung Priok

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boncu (29) begal kambuhan yang ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok terpaksa ditembak lantaran mencoba menusuk polisi yang menangkapnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah ditangkap, Boncu (29) begal kambuhan masih saja berulah.

Ketika dalam perjalanan menuju ke Polsek Tanjung Priok, Boncu mencoba melukai anggota Polsek Tanjung Priok yang berusaha mengamankannya.

Polisi sempat membawa Boncu dari kediamannya di Kampung Bahari menuju ke Mapolsek Tanjung Priok.

Ia dibawa menggunakan sepeda motor oleh anggota.

Baca juga: Pemprov DKI Tanggapi Viralnya Bansos Beras Rasa Gabah dan Berwarna Kusam

Di tengah jalan, Boncu mengeluarkan gunting yang disimpan di celananya.

Ia kemudian menghujamkan gunting tersebut ke salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

"Saat penangkapan, tersangka melawan dengan upaya menusuk kaki petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Kamis (11/2/2021).

Tak mau ambil risiko, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung menembaknya secara terukur.

Boncu pun menerima luka tembak di kaki kanannya.

"Anggota yang saat itu mengamankannya langsung melakukan tindakan kepolisian terukur," kata Paksi.

Baca juga: Manfaatkan Moment Berduka, TNI Gadungan Gasak Laptop dan Tablet Milik Sahara saat Acara Tahlilan

Sebelum tertangkap, Boncu dan anak buahnya menodong dan merampas barang berharga milik pengendara ojek Suryadi pada Senin (8/2/2021) dini hari.

Selain satu unit ponsel, Boncu juga merampas uang Rp 375.000 dari tangan korban.

Boncu merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus serupa.

"Dia pemain lama yang merupakan residivis ketiga kalinya untuk saat ini," kata Paksi.

Baca juga: 6 Residivis Beratribut Ojek Online Tipu dan Gondol Sepeda Motor, Korbannya Remaja dari Luar Jakarta 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam.

Di antaranya celurit dan gunting, ponsel korban, serta sejumlah uang tunai.

Boncu kembali dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ia terancam 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Coba Tusuk Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap, Begal Kambuhan Ini Akhirnya Ditembak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini