Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bos pedagang buah bernama Sawin Bin Minem (30) menikam karyawan benama Cahyadi (38) di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi tersebut terjadi karena pelaku kesal terhadap korban yang kerap menggoda Istrinya.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, peristiwa terjadi pada, Jumat (12/2/2021) dini hari di sebuah warung makan pecel lele, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Korban bernama Cahyadi (38) dan pelaku sama-sama sudah mengenal, bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), warung pecel lele," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, korban dan pelaku saat itu datang dan saling berbincang terlebih dahulu.
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Namun, tidak lama pelaku mulai menunjukkan emosinya.
"Pelaku yang naik pitam langsung memukul dan mengambil sebilah pisau di warung makan untuk menusuk korban," ucap Dedi.
Dedi menuturkan, korban ditusuk pada bagian pinggang dan punggung masing-masing sebanyak satu kali.
"Korban langsung tidak berdaya setelah ditusuk, sudah setelah itu pelakunya kabur meninggalkan TKP," tuturnya.
Oleh warga, korban langsung dilarikan ke rumah sakit tedekat.
Baca juga: Viral Sepasang Pengantin di Bekasi Gelar Resepsi di Tengah Banjir, Ini Pengakuan Mempelai Wanita
Kejadian kemudian dilaporkan ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi.
"Satuan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, tersangka bisa kita amankan beberapa jam setelah kejadian bersama barang bukti pisaunya," jelas Dedi.
Baca juga: Bupati Bekasi: Kampanye Pentahelix 5 Juta Masker Aice Group Perkuat Pemberantasan PandemI
Adapun dari hasil penyelidikan, motif tindak pidana penganiayaan dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang dinilai kerap menggoda istrinya.
"Motifnya karena kesal, korban sering menggoda istrinya, dari situ mungkin merasa terganggu dan membuat pelaku emosi," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Setu, dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Korban kondisinya masih dirawat, setelah mendapatkan perawatan medis saat ini masih pemulihan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Sering Digoda, Pedagang Buah di Setu Bekasi Kesal: Tikam Pria di Warung Pecel Lele