News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Panjang Tahun Baru Imlek, 10.200 Orang Tinggalkan Jakarta

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, ada peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh pada H-1 tahun baru Imlek 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada Kamis (11/2/20210) jumlah penumpang KA jarak jauh yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 10 ribu orang.

Baca juga: Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap

"Penumpang perjalanan KA jarak jauh ini tercatat berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir, untuk tujuan ke luar Jakarta," kata Eva saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/20210).

Ia juga menyebutkan, tujuan penumpang KA jarak jauh yang ke luar dari wilayah Jakarta meliputi Bandung, Surabaya, Solo, Malang, Tegal dan Yogyakarta.

Baca juga: Perangkat GeNose di Stasiun Pasar Senen Bertambah Jadi 10 Unit Guna Antisipasi Lonjakan Penumpang

Jumlah penumpang ini, lanjut Eva, meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan pekan lalu periode 11-14 Februari 2021 dengan total 16 ribu penumpang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi dalam Negeri dan Internasional.

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terdapat ketentuan baru dalam SE baru ini.

Ketentuan baru tersebut terkait masa berlaku rapid test, PCR test dan GeNose selama periode libur panjang atau libur keagamaan.

Adita menyebutkan, khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.

"Kemudian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa akan dilakukan random test rapid test antigen atau GeNose test, bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini