News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Pati Djalal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik kepada seseorang bernama Fredy Kusnadi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ pada Sabtu, 13 Februari 2021. 

Laporan itu berkaitan dengan cuitan Dino melalui akun twitternya @dinopattidjalal yang menyebut Fredy sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.

Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan tudingan yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal diklaim tidak benar.

Baca juga: Suarakan Kasusnya di Twitter, Dino Patti Djalal Kini Mewakili Banyak Korban Sindikat Mafia Tanah

Ia menjelaskan Ibunda Dino memang memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama sepupu dan keponakannya.

Pada November 2020, salah satu rumah Ibunda Dino yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, ditransaksikan jual-beli di salah satu notaris.

Namun tiba-tiba, Polri melakukan operasi tangkap di tempat tersebut.

"Entah dari mana polisi bisa melakukan OTT sehingga dibuka laporan polisi di SPKT Polda Metro oleh keponakan atau sepupu tersebut," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Menurut Tonin, OTT itu kemudian menyeret kliennya untuk diberikan keterangan sebagai saksi terkait rumah tersebut.

Dia bilang, rumah itu padahal diklaim tidak dibeli oleh Fredy Kusnadi.

Atas dasar itu, kata Tonin, tudingan Doni Patti Djalal perihal kliennya terlibat dalam pembelian rumah di Kemang itu diklaim tidak benar.

Sebab Fredy tidak pernah terlibat dalam transaksi rumah tersebut.

"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Dan jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," ungkapnya.

Kendati begitu, kata Tonin, pihaknya tidak menampik kliennya pernah memang membeli rumah Ibunda Doni Patti Djalal di jalan Antasari.

Namun, dia mengklaim rumah itu telah dibayar uang muka sebesar Rp 500 juta.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," ungkapnya.

Selanjutnya, Tonin bilang, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan Doni Pati Djalal tersebut di koperasi simpan pinjam.

Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.

"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021," tandasnya.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini