TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanksi maksimal atas viralnya video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021).
Denda yang dijatuhkan akibat adanya kerumunan tersebut adalah Rp 10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, berdasarkan aturan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan, maka Satgas akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark.
"Ini untuk kemudian juga diberlakukan tapi denda, tapi dendanya itu akan diberlakukan secara maksimal," ujarnya.
Baca juga: Setelah Konvoi Moge, Ada Lagi Konvoi Mobil Mewah, Langsung Diminta Putar Balik di Sentul Selatan
Rencanannya penyegalan akan dilakukan sore ini.
Sebelumnya beredar video yang merekam puluhan wisatawan di dalam kolam ombak The Jungle Waterpark di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (14/2/2021).
Rekaman video yang viral di media sosial itu disebut oleh netizen sebagai kerumunan.
Mendapati laporan itu Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap pengelola The Jungle Waterpark.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak manajemen untuk mendapat penjelasan.
"Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi langsung hadir disini," katanya.
Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka
Dari penjelasan yang didapat jumlah pengunjung Jungle pada video tersebut jauh dari kapasitas maksimal.
"Pertama pegunjung kemarin di Jungle dari kapasitas max sejumlah 8 ribu, yang berkunjung adalah 1166 jadi 15 persen," ujarnya.
Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran kata Bima.
Namun rupanya ada kelemahan sistem pengawasan dan pengaturan protokol kesehatan yang membuat adanya penumpumpukan pengunjung di satu lokasi.