"Mengapa itu terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hamya 1 kali selama 10 menit jadi terjadi penumpukan," kata Bima, Senin (15/2/2021) di Balaikota.
Di situ kata Bima ada pelanggaran protokol kesehatan walaupun pengelola sudah membatasi kapasitas pengunjung.
"Karena itu lngkah kami berdasarkan aturan terjadi prlanggaran prokes yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda," kata Bima.
Baca juga: Hasil Evaluasi Ganjil Genap: Mobilitas dan Covid-19 Turun, Ganji Genap di Bogor Bakal Berlanjut ?
Sementara itu di lokasi yang sama General Manajer The Jungle Waterpark Firanto menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.
Meski terjadi kelemahan pengawasan namun kata Firanto secara keseluruhan The Jungle Waterpark sudah menjalankan protokol kesehatan.
"Namun ke depan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak kami akan evaluasi," ujarnya.
Ia pun mengaku siap menerima dan menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada The Jungle Waterpark.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kena Denda Rp 10 juta Terkait Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel Sore Ini,