News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kerumunan di Kolam Ombak Viral, Bima Arya Jatuhkan Sanksi untuk The Jungle Waterpark 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

The Jungle Waterpark sebelum penerapan PPMK.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanksi maksimal atas viralnya video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021).

Denda yang dijatuhkan akibat adanya kerumunan tersebut adalah Rp 10 juta.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, berdasarkan aturan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan, maka Satgas akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark.

"Ini untuk kemudian juga diberlakukan tapi denda, tapi dendanya itu akan diberlakukan secara maksimal," ujarnya.

Baca juga: Setelah Konvoi Moge, Ada Lagi Konvoi Mobil Mewah, Langsung Diminta Putar Balik di Sentul Selatan

Rencanannya penyegalan akan dilakukan sore ini.

Sebelumnya beredar video yang merekam puluhan wisatawan di dalam kolam ombak The Jungle Waterpark  di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (14/2/2021).

Rekaman video yang viral di media sosial itu disebut oleh netizen sebagai kerumunan.

Mendapati laporan itu Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap pengelola The Jungle Waterpark.

Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak manajemen untuk mendapat penjelasan.

"Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi langsung hadir disini," katanya.

Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka 

Dari penjelasan yang didapat jumlah pengunjung Jungle pada video tersebut jauh dari kapasitas maksimal.

"Pertama pegunjung kemarin di Jungle dari kapasitas max sejumlah 8 ribu,  yang berkunjung adalah 1166 jadi 15 persen," ujarnya.

Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran kata Bima.

Namun rupanya ada kelemahan sistem pengawasan dan pengaturan protokol kesehatan yang membuat adanya penumpumpukan pengunjung di satu lokasi.

"Mengapa itu terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hamya 1 kali selama 10 menit jadi terjadi penumpukan," kata Bima, Senin (15/2/2021) di Balaikota.

Di situ kata Bima ada pelanggaran protokol kesehatan walaupun pengelola sudah membatasi kapasitas pengunjung.

"Karena itu lngkah kami berdasarkan aturan terjadi prlanggaran prokes yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda," kata Bima.

Baca juga: Hasil Evaluasi Ganjil Genap: Mobilitas dan Covid-19 Turun, Ganji Genap di Bogor Bakal Berlanjut ?

Sementara itu di lokasi yang sama General Manajer The Jungle Waterpark Firanto menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.

Meski terjadi kelemahan pengawasan namun kata Firanto secara keseluruhan The Jungle Waterpark sudah menjalankan protokol kesehatan.

"Namun ke depan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak kami akan evaluasi," ujarnya.

Ia pun mengaku siap menerima dan menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada The Jungle Waterpark.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kena Denda Rp 10 juta Terkait Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel Sore Ini, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini