News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wali Kota Tangsel Airin Bakal Lockdown Mini Khusus RT Zona Merah 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, usai meninjau Kampung Tangguh di RT 4 RW 12, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Senin (15/2/2021)

TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG - Sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan pihaknya  sudah memetakan paparan Covid-19 sampai ke tingkat RT.

Sebanyak 2.900 lebih RT di Tangsel sudah digolongkan ke dalam warna hijau, kuning, oranye dan merah.

"Karena kalau satu sampai lima berarti kuning, tapi 5 sampai 9 oranye, di atas 10 merah," jelas Airin usai meninjau Kampung Tangguh di RT 4 RW 12, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Ingin Tangsel Keluar dari Zona Merah, Airin Siap Berlakukan PPKM Mikro

Airin mengatakan Satgas Covid-19 tingkat RT sangat berperan pada penerapan PPKM skala mikro.

Perlakuan pengawasan terhadap RT pun berbeda-beda sesuai zonanya.

Yang terketat, jika sebuah RT tergolong zona merah, otomatis akan langsung dikarantina atau lockdown.

"Karena akan perlakuannya berbeda, kalau ada yang zona merah di RT maka kita lockdown mini," tegas Airin.

Baca juga: Foto Pengendara Moge Lolos Ganjil Genap di Bogor, Dibawa Pakai Truk, Gunakan Kalung Pelanggar PPKM 

Orang nomor satu di Tangsel itu sendiri sepakat dengan kebijakan PPKM jilid dua yang lebih longgar di sejumlah sektor, namun pengawasan lebih ketat di tataran mikro, dalam hal ini lingkup RT.

Menurutnya PPKM skala mikro lebih memberi napas terhadap geliat ekonomi di kotanya.

"Perlakuannya sudah jelas gitu ya di PPKM. Saya sepakat sekali dengan program PPKM sehingga ekonomi jalan, persoalan untuk mensedikitkan klaster penyebaran covid bisa kita pantau dan kita fokus," kata Airin. 

Baca juga: Soal PPKM Mikro, Hendi Sebut di Semarang Sudah Terbentuk Kampung Siaga

Seperti diketahui, PPKM skala mikro yang merupakan perpanjangan PPKM jilid pertama, berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Pada PPKM skala mikro, jam operasional mal dan restoran diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara, penanganan dan pengawasan paparan Covid-19 lebih dibebankan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Petakan Wilayah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Airin Bakal Lockdown RT Zona Merah,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini