News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Sejak 2015, Terpidana Kasus Korupsi di PT Askrindo Ditangkap di Tangerang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Kejati DKI Jakarta menangkap Markus Suryawan (56) yang merupakan buronan dalam kasus korupsi di Jalan Gunung Mahkota No 66 Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejati DKI Jakarta menangkap Markus Suryawan (56) yang merupakan buronan dalam kasus korupsi PT Askrindo Jakarta.

Dia diketahui buron sejak 2015 yang lalu.

"Pelaku ditangkap pukul 00.05 WIB bertempat di Jalan Gunung Mahkota No 66 Lippo Karawaci, Kota Tangerang," kata Kasi Penkum Ashari Syam saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Markus Suryawan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu 2004-2009. 

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Rp 619 Juta Ditangkap Usai Jadi Buron 5 Tahun

Dalam kasus ini, dia bertugas sebagai Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi. 

"Dimana PT Askrindo (Persero) dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ashari.

Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo. 

Tim gabungan Kejati DKI Jakarta menangkap Markus Suryawan (56) yang merupakan buronan dalam kasus korupsi di Jalan Gunung Mahkota No 66 Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

Berdasarkan putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 26 Pebruari 2015, Markus Suryawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Ashari

"Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783. Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Ketika ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan kepada tim penyidik Kejati DKI Jakarta.

Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini