News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ahli Bahasa: Aktivitas Gus Nur Unggah Video di Youtube Tergolong Bentuk Distribusi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari jadi saksi di sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/2/2021), Andika menjelaskan bahwa tindakan pengunggahan video yang dilakukan Gus Nur di kanal Youtube-nya, tergolong sebagai bentuk distribusi.

"Jadi tindakan yang dilajukan terdakwa sudah tergolong sebagai kategori mendistribusikan, bukan mentransmisikan," kata Andika. 

Alasannya lanjut Andika, karena aktivitas mendistribusikan tak memiliki target pihak mana yang dituju sebagai penonton.

Video diunggah bertujuan agar siapapun masyarakatnya bisa menyaksikan dan mendengar pernyataan yang dikehendaki pengunggah video.

Berbeda halnya dengan aktivitas transmisi yang memiliki syarat harus mempunya tujuan audiens.

Sebagai contoh aktivitas mengirim pesan lewat SMS di mana pengirim memiliki target penerima. 

"Kalau transmisi, itu syaratnya ada audiens yang ditarget misalnya mengirim SMS. Kalau distribusi itu tidak ada penerima yang dituju, tapi ke semua. Jadi semua orang yang berpotensi melihat sebuah konten maka orang yang menyiarkan dinyatakan mendistribusikan," jelas Andika.

Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/2/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Diketahui Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Ahli Bahasa: Demi Viewer dan Subscriber Jadi Tujuan Gus Nur Unggah Video NU di Youtube

Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur. 

Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini