News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Korbannya Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Klinik tersebut tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Dia adalah wanita berinisial SW alias Y.

"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017

Yusri menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

Baca juga: Dua Bidan Berstatus PNS Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Pelaku Buka Klinik Mandiri

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.

Baca juga: Izin Darurat Vaksin Sinovac Bagi Lansia Telah Melalui Uji Klinik di China dan Brazil

Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Korban Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Ciracas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini