Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredy Kusnadi menahan pengajuan gugatan praperadilan terkait status dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Djalal.
Hal itu disampaikan Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Fredy yang mengatakan, pihaknya mengurungkan niat pengajuan gugatan karena permintaan dari kliennya tersebut.
Kata Tonin, Fredy mengaku khawatir akan adanya tindakan dikriminalisasi yang diterima dirinya apabila gugatan tersebut kalah.
"Jadi kami postponed, karena permintaan pak Fredy, dia ketakutan kalau kalah (gugatannya) bersiko," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Oleh karenanya, langkah tercepat yang akan dilakukan Tonin untuk kliennya yakni dengan melakukan gelar perkara.
Lebih lanjut katanya, jika pihak kepolisian tidak mau melakukan gelar perkara itu maka urusan selanjutnya adalah dengan dirinya bukan dengan Fredy Kusnadi.
Tidak hanya itu, klien Tonin itu juga memohon adanya penangguhan penahanan kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Upaya yang akan kami lakukan selain praperadilan yang ditunda (juga) akan meminta gelar perkara, penangguhan dan akan melaporkan yang telah menerima uang 950 juta guna pembayaran pembelian rumah Fredy," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Lebih jauh, selain melaporkan orang yang telah menerima uang untuk pembayaran pembelian rumah, dirinya juga akan melaporkan kantor notaris yg sudah dibayar lunas oleh Fredy.
"Jadi pra peradilan masih ditunda sambil melihat perkembangan, saya mau bikin surat (ke Polda) saya minta gelar perkara," tukas dia.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi berencana akan mengajukan praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Jalal pada hari ini, Senin (22/2/2021) kemarin.
Tonin menyampaikan pihaknya akan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan sekaligus terkait kasus yang dialami kliennya.
"Kita ajukan 4 praperadilan hari ini sekaligus," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Pengajuan gugatan praperadilan itu sebagai bentuk protes Fredy Kusnadi terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus mafia tanah.
Baca juga: Fredy Kusnadi Tahan Pengajuan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum : Berisiko untuk Dirinya di TahananĀ
Tonin menuding, penyidik Polri dinilai tidak relevan mengenai penetapan Fredy sebagai tersangka. Penyidik dituding hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino Patti Djalal.
"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," tukas dia.
Diketahui, satgas mafia tanah Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan Fredy Kusnadi alias FK dalam kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) melakukan penangkapan Fredy Kusnadi ini pada Jumat (19/2/2021).
"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Irjen Fadil kepada wartawan di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut kata Fadil, satgas mafia tanah mendapatkan dua alat bukti dari tersangka Fredy Kusnadi.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti yang dimiliki bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ungakpnya.
Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini.
Nama Fredy Kusnadi terlibat dalam Laporan Polisi ketiga (LP 3) yang diterima pihak Polda Metro Jaya dari korban yang merupakan Ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri RI itu.
"Yang jelas dia (Fredy Kusnadi) adalah perannya di LP ketiga, ada pemindahan hak dari korban ke dirinya, padahal korban tidak pernah merasa menjual," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Ditkrimum Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya.