Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, lalu terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita Suryacahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sosok Wanita Rambut Panjang Menangis Lihat Bripka CS Tembaki 3 Orang di Kafe RM