Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seorang warga mengaku mendengar suara tembakan pada saat kejadian.
Warga bernama Mirza mengatakan terdengar suara tembakan sekali dari dalam kafe tersebut.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !
Baca juga: Doran Manik, Korban Penembakan Oknum Polisi, Mertua Tak Pernah Mendengarnya Bicara Keras
"Ada orang lakukan pembunuhan. Ada suara tembakan satu, cuma satu doang," ujarnya.
Menurutnya, lokasi peristiwa penembakan itu merupakan sebuah tempat hiburan malam.
"Lokasinya kayak orang dangdutan, tempat hiburan," ungkapnya.
"Bukanya jam 12 malam, sering (ramai) setiap malam," sambung Mirza.
Ia pun mengungkapkan, aksi penembakan baru pertama kali terjadi di kafe itu.
"Iya baru kejadian (pertama terjadi)," kata dia.
Minta Maaf