TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penembakan oknum anggota Polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, menangis histeris setibanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021) siang.
Keluarga korban penembakan yang terdiri dari dua pegawai kafe dan satu anggota TNI itu tidak kuasa menahan kesedihannya.
Tampak seorang wanita menangis sembari menelepon seseorang.
"Meninggal, ditembak," kata perempuan keluarga korban saat menghubungi kerabatnya.
Sementara anggota keluarga yang lain berusaha untuk menenangkan perempuan tersebut yang terus menangis. Namun, upaya itu tak membuat perempuan tersebut bisa menahan air matanya.
Tangis keluarga kedua pegawai kafe berinisial FST dan MK tersebut semakin tak terbendung setelah memastikan kondisi jenazah di Ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
"Kedua korban (FST dan MK) ini enggak ada hubungan keluarga, hanya rekan kerja," ungkap kerabat korban yang enggan disebut namanya.
Begitu juga kerabat dari anggota TNI berinisial ST yang ikut jadi korban, tidak kuasa menahan tangis. Perempuan itu menangis saat memberi identitas korban kepada petugas administrasi.
Satu pria pegawai kafe lokasi penembakan yang enggan menyebut nama menuturkan kejadian terjadi saat tempat kerjanya dalam keadaan sudah tutup.
"Pas kejadian itu saya sudah pulang, karena kafe sudah tutup. Dapat kabar kalau ada penembakan dan jenazah dibawa ke sini langsung datang," kata pria pegawai kafe tersebut.
Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ST tewas dalam peristiwa ini. Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FST dan MK.
Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seorang warga mengaku mendengar suara tembakan pada saat kejadian.
Warga bernama Mirza mengatakan terdengar suara tembakan sekali dari dalam kafe tersebut.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !
Baca juga: Doran Manik, Korban Penembakan Oknum Polisi, Mertua Tak Pernah Mendengarnya Bicara Keras
"Ada orang lakukan pembunuhan. Ada suara tembakan satu, cuma satu doang," ujarnya.
Menurutnya, lokasi peristiwa penembakan itu merupakan sebuah tempat hiburan malam.
"Lokasinya kayak orang dangdutan, tempat hiburan," ungkapnya.
"Bukanya jam 12 malam, sering (ramai) setiap malam," sambung Mirza.
Ia pun mengungkapkan, aksi penembakan baru pertama kali terjadi di kafe itu.
"Iya baru kejadian (pertama terjadi)," kata dia.
Minta Maaf
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut anggota polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.
Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Ferdy.
Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya. Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.
Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya
Baca juga: FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf usai anggota kepolisian berinisial CS menjadi pelaku dalam penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada kekurga korban, dan kepada TNI AD, bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya.
CS sendiri, dikatakan Fadil per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 388 KUHP.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana, tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
Fadil memastikan pihaknya memberikan keringanan kepada para korban.
"Terhadap para korban, tim PMJ kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," pungkasnya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman berpesan agar hal tersebut tidak menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin.
Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya.
"Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibukota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," kata Herwin.
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota," tambahnya.
Kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.
"Untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya," kata Herwin.
"Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik Prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri," kata Herwin.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, ikut menanggapi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Poengky mengatakan jika sedang tidak bertugas, maka polisi tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tersebut tidak disalahgunakan.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," kata Poengky.
Baca juga: Dua Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di Cafe RM Cengkareng
Baca juga: Anggotanya Pelaku Penembakan di Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Menanggapi kasus penembakan tersebut, Poengky juga meminta Polri agar bisa melakukan penegakan hukum secara tegas. Bahkan menurutnya, Bripka CS bisa dikenai pidana pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," tuturnya.
Poengky juga meminta Polri untuk melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani semua anggotanya. Terutama bagi anggota yang memegang senjata api.
Ia juga menyarankan Polri untuk terus melakukan evaluasi secara berkala.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani semua anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," pungkasnya.(Tribun Network/bim/den/igm/wly)